Menuju Politik yang Diskursif
Salah satu konsepsi yang paling tradisional tentang politik adalah bahwa politik merupakan penyelenggaraan urusan publik. Konsepsi tersebut berimplikasi pada terbukanya kemungkinan untuk menetapkan ‘nilai-nilai bersama’ sebagai batasan untuk menentukan apa yang etis dan apa yang tidak etis dalam politik. Pada yang privat, secara mandiri orang memiliki kebebasan individualnya untuk menentukan apa yang baik dan apa yang tidak baik bagi dirinya. Sementara, pada yang publik batas-batas kebebasan mesti disepakati agar ia tidak terjerembab menjadi kebebasan negatif –yang justru dapat menjadi ancaman bagi esensi kebebasan itu sendiri. Wilayah publik selalu mengandaikan tanggungjawab manusia dalam kerangka hubungannya dengan lingkungan. Di sisi lain, kekuasaan hadir manakala tindakan seseorang memiliki keterkaitan dengan orang lain. Dari sini dapat dikatakan bahwa dimensi kekuasaan selalu muncul dalam hubungan antar-orang. Maka amat penting untuk memberi substansi etis pada kekuasaan, terutama kekuasaan politik. Tanpa muatan etis, politik dapat jatuh melulu sebagai penyelengaraan kekuasaan yang bermakna dominatif; penguasaan yang satu atas yang lain.
Kembali ke pemahaman mula tentang masyarakat politik sebagai masyarakat adab, apa yang menjadi pembeda utama antara masyarakat politik dan masyarakat pra-politik ialah tatanan sosial yang menopang keberlangsungan masyarakat tersebut. Masyarakat politik memiliki ‘kesepakatan’ yang mengikat dan menjadi rujukan bersama bagi mereka yang menjadi bagiannya –semacam kontrak sosial yang tidak dikenal pada masyarakat pra-politik. Kesepakatan sebagai rujukan bersama merupakan suatu rajutan norma yang dimaksudkan sebagai sarana untuk mengejawantahkan keadaban dalam hubungan antar-orang. Dalam konteks ini, masyarakat politik adalah jalan menuju kebebasan.
Bagi Hannah Arendt (1959) polis (bidang publik) adalah ruang kebebasan; bebas dalam arti merdeka dari ketidaksetaraan yang hadir dalam penguasaan. Kesetaraan merupakan inti kebebasan. Menjadi yang politik –yaitu hidup dalam suatu polis– berarti bahwa segalanya diputuskan melalui kata-kata dan persuasi, bukan melalui paksaan dan kekerasan. Dengan begitu politik mengandaikan tindakan saling dan bersama, bukan suatu dominasi. Dalam kerangka kesalingan, substansi negara adalah komunikasi, sementara komunikasi adalah aktivitas, gerakan, dinamika, di antara individu-individu yang berhenti berada manakala individu-individu itu tercerai-berai (Hardiman, 2001). Jika keberagaman dan pertentangan dipercaya sebagai sesuatu yang alamiah hadir dalam setiap masyarakat, maka politik yang berporos pada komunikasi dapat diajukan sebagai media resolusi konflik di antara kepentingan-kepentingan yang majemuk. Politik, pada akhirnya, menjadi salah satu perwujudan kegiatan manusia yang amat penting dan otentik (secara sosial) apabila di dalamnya terjadi interaksi di antara warganegara yang merdeka dan setara demi kemanfaatan terbesar bagi publik.
Pengakuan terhadap kesetaraan kini menjadi salah satu karakter yang membentuk perbedaan antara demokrasi modern dan demokrasi klasik. Pemerintahan rakyat Athena, misalnya, tidak memberi hak politik bagi para budak, perempuan, dan kaum pendatang –hal yang dipandang tidak demokratis saat ini. Meskipun demokrasi tidak sama dengan kesetaraan, namun tetap saja sulit untuk menyebut suatu tatanan politik yang timpang (atau bahkan yang membiakkan ketimpangan) sebagai tatanan yang demokratis. Kesetaraan memungkinkan politik menjadi gelanggang yang kompetitif, yaitu ketika setiap orang memiliki kesempatan yang relatif sama untuk mengunjukkan suatu pilihan tindakan. Kesetaraan juga memberi probabilitas yang lebih besar bagi orang untuk dapat mewujudkan kehendaknya ketimbang manakala orang berada dalam kungkungan dominasi.
Jika politik dimengerti sebagai ‘seni kemungkinan’, maka politik mesti membuka keluasan ruang yang optimal bagi publik untuk berpartisipasi. Semakin luas ruang partisipasi, semakin banyak pilihan-pilihan tindakan yang mungkin untuk diambil. Secara mendasar hal ini berlawanan dengan penguasaan yang berkecenderungan untuk membatasi atau bahkan menutup sama sekali alternatif pilihan. Keluasan ruang partisipasi juga memungkinkan orang untuk tidak sekadar pasif, melainkan aktif sebagai subjek yang bertindak. Orang dapat memperjuangkan kepentingannya sesuai dengan tatanan normatif yang mengatur mekanisme pengunjukan kehendak. Kalangan liberalis biasanya sangat peduli terhadap isu perlindungan atas kebebasan politik semacam ini. Mereka umumnya menghendaki peran politik yang memungkinkan warganegara untuk secara bebas mengejar kepentingan privatnya, sementara kekuasaan negara mesti dijalankan berdasarkan kepentingan warganegara.
Selain partisipasi politik dan perlindungan terhadap kebebasan privat, demokrasi pada tataran minimal juga mempersyaratkan suatu prosedur pengambilan keputusan yang merujuk pada suara terbanyak (majority rule). Hal ini berangkat dari pengandaian bahwa suara terbanyak mewakili bagian terbesar dari kehendak publik. Suara terbanyak adalah mekanisme minimal yang mungkin untuk dijalankan secara optimal oleh demokrasi modern yang kompleks untuk mengenali dan memastikan suatu ‘kehendak bersama’. Tentu saja, sebagaimana dikemukakan oleh para pengkritik majority rule, model ini tidak akan mampu menangkap kehendak genuine setiap warganegara. Tetapi, patut pula untuk ditimbang bahwa kompleksitas persoalan dan besarnya jumlah warganegara menjadi hambatan yang harus diatasi oleh prosedur politik agar ia dapat berjalan secara efektif. Operasionalisasi demokrasi, dengan demikian, mesti memerhatikan kualitas keputusan yang beranjak dari dan menuju pada kemanfaatan terbesar bagi publik sebagaimana dimaksud di atas. Merujuk pada pemahaman Schumpeterian –yang melihat demokrasi sebagai suatu metode kelembagaan dalam kerangka pengambilan keputusan politik– demokrasi kemudian harus memastikan bahwa warganegara bebas untuk mengusung beragam isu untuk diartikulasikan baik secara langsung maupun tak langsung (periksa Schumpeter, 1987). Pengaturan kelembagaan semacam itu mewujud antara lain pada pemilihan umum sebagai prosedur untuk mengenali kehendak warganegara.
Lantas, dapatkah pemilihan umum dijadikan parameter untuk mengukur kualitas demokrasi? Suatu rezim dapat saja menyelenggarakan pemilihan umum secara berkala sembari memobilisasi warganegara untuk turutserta sekadar menjadi penggembira dalam pesta-pora politik (ingat rezim Orde Baru yang menyebut pemilihan umum sebagai ‘pesta demokrasi’) atau memaksa mereka untuk memberikan dukungan terhadap kelanggengan kekuasaan rezim tersebut. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada jebakan elektoralisme manakala orang secara sederhana melihat penyelenggaraan pemilihan umum sebagai tolok ukur tunggal demokrasi. Elektoralisme jelas tidak sebangun dengan demokrasi. Demokrasi berbicara soal partisipasi sadar publik dalam politik, sementara elektoralisme dapat saja abai terhadap tindakan elite yang memperlakukan warganegara sekadar sebagai objek kekuasaan. Dengan menimbang kualitas penyelenggaraan suatu pemilihan umum, tampaknya tidak terlalu sulit untuk membedakan antara demokrasi elektoral yang sekadar patuh pada prosedur formal penyelenggaraan pemilihan umum dan demokrasi substansial yang peduli pada hakikat kebebasan dan kesetaraan dalam politik. Yang relatif sulit barangkali adalah bagaimana mempersempit ruang gerak para demagog –yang memanipulasi kesadaran publik demi keuntungan sepihak mereka– dalam suatu tatanan yang justru demokratis. Dari catatan pemilihan umum mutakhir di beberapa negara demokrasi (seperti Prancis, Austria, Belanda, atau pun Australia), agak mengejutkan betapa partai-partai atau kandidat-kandidat yang posisi sikapnya dapat dikategorikan sebagai ekstrem kanan –dengan pandangan sempit berbasis komunitas, mereka menolak pihak lain yang identitasnya mereka anggap berbeda– justru memperoleh simpati dari para pemilih. Hal ini menunjukkan bahwa tatanan demokrasi, yang sesungguhnya mengedepankan kebebasan, dapat dimanfaatkan sebagai jalan bagi para demagog untuk membunuh kebebasan itu sendiri.
Dalam proses pemilihan umum, kampanye kadang menjadi wahana yang penuh muslihat untuk memperdaya publik –terutama mereka yang tidak cukup berdaya secara sosial. Pada dasarnya kampanye memungkinkan adanya komunikasi manakala para kandidat secara terbuka mengemukakan program-programnya, sementara publik secara deliberatif mencermati alternatif yang tersaji di hadapannya sebelum mengambil suatu pilihan. Kampanye yang komunikatif memberi peluang bagi publik untuk dapat membuat pilihan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional, bukan sekadar ‘memilih kucing dalam karung’. Di sisi lain, elitisme yang sesungguhnya melekat pada demokrasi perwakilan dapat ditransformasi menjadi elitisme yang kompetitif apabila para kandidat bersaing untuk tidak semata memperebutkan simpati publik dan jabatan publik, melainkan pula membeberkan diri sebagai ‘halaman-halaman yang dapat dibaca secara kritis oleh publik’. Dengan begitu, kegiatan ini dapat menjadi ruang diskursus dalam demokrasi deliberatif yang mengedepankan komunikasi.
Prosedur demokrasi, menurut Habermas (1996), membuka jalan bagi terbangunnya suatu jejaring yang terbentuk dari pertimbangan-pertimbangan pragmatis, permufakatan, serta diskursus mengenai pemahaman-diri dan keadilan. Hal ini menjadi basis bagi pengandaian bahwa tatanan yang rasional dan berkeadilan sesungguhnya dapat diwujudkan selama alur informasi tidak dihambat. Jelas bahwa orang tidak dapat berbicara tentang publik yang memiliki kesadaran politik dan mampu terlibat dalam pencermatan intensional terhadap pilihan tindakan seandainya publik sendiri tidak memiliki cukup informasi tentang situasi yang dihadapi. Publik yang berdaya menjadi suatu keniscayaan dalam prosedur permusyawaratan, karena itu proses politik tidak hanya harus membuka ruang bagi keterlibatan optimal publik, melainkan pula memastikan bahwa akses para pelaku politik terhadap informasi tidak timpang. Ketimpangan akses terhadap informasi dapat terjadi ketika tidak tersedia sumber informasi alternatif atau terjadi penguasaan oligopolistis terhadap sarana komunikasi. Diskursus sulit untuk hidup di atas bangunan oligarkisme, ia tidak pula lahir dari tatanan yang totaliter.
Di samping ketimpangan informasi, dalam komunikasi politik kerap pula terjadi distorsi. Yang menjadi persoalan adalah ketika distorsi lebih disebabkan oleh cara penyajian informasi yang secara sengaja didesain untuk mengelabui publik. Politik masa kini banyak dipengaruhi oleh cara bekerja a la pasar. Produsen yang paham cara bekerjanya pasar tidak bekerja melulu berdasarkan kebutuhan konsumen, mereka justru secara otoritatif mengendalikan pasar. Tidak sekadar reaktif memenuhi permintaan pasar, para produsen –dengan sumberdaya yang lebih lengkap ketimbang apa yang dimiliki oleh konsumen– bahkan dapat menentukan apa yang dibutuhkan oleh konsumen. Yang harus dipahami adalah bahwa distorsi informasi menciptakan disparitas. Ketimpangan semacam ini memberi keuntungan terbesar bagi mereka yang akses terhadap sumberdayanya lebih kuat. Kerja politik yang menggunakan logika semacam ini akan mengacaukan makna publik. Sebab, publik tidak lagi dipahami dalam kerangka segala yang menyangkut keumuman atau komunitas yang terbuka dan melingkupi, melainkan semata sebagai angka dukungan politik.
Cara kerja pasar modern serupa dengan cara kerja teater; keduanya diarahkan untuk menyentuh sisi emosional pihak lawan (konsumen pada pasar, audiens pada teater). Tidak mengherankan jika dalam kehidupan politik kontemporer, panggung kampanye pemilihan presiden kini beroperasi mirip televisi yang lebih banyak menyajikan sosio-drama yang bersifat permanen, kompleks, dan memberi bertumpuk informasi yang bahkan sulit untuk dicerna oleh publik sendiri. “Kekuatan komunikasi kampanye lebih terletak pada kisah-kisah yang digubah para kandidat dan perhelatan-perhelatan yang mereka gelar demi menyuguhkan segenap kemampuan, harapan, dan nilai mereka ketimbang bersandar pada serentetan fakta dan angka, sebab dan akibat, serta kecenderungan-kecenderungan statistik”, demikian Gronbeck (2000). Public relation dalam kampanye-kampanye kini lebih bermakna sebagai cara untuk mengelabui publik ketimbang cara untuk berkomunikasi dengan publik, ia menjadi upaya untuk menginformasikan citra sebagaimana yang dikehendaki oleh sang penyampai pesan. Dalam konteks ini kehendak untuk membangun citra (yang sesungguhnya tidak otentik) lebih mengemuka daripada kehendak untuk membuat publik menjadi well-informed. Kehendak semacam itu semakin menyesatkan publik ketika kampanye negatif menjadi bagian strategis upaya seorang kandidat untuk melemahkan kandidat lainnya. Di Amerika Serikat, misalnya, kini mengemuka pandangan bahwa ‘serangan terhadap lawan dapat memberi kesan yang lebih mendalam kepada calon pemilih ketimbang segala pesan yang mengunjukkan kebaikan’ (Polsby dan Wildavsky, 1991). Model kampanye seperti itu semakin mendistorsi informasi, publik pun tidak lagi mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang benar. Alih-alih menjadi berdaya, upaya publik untuk mencerap informasi sebanyak mungkin dari para kandidat dapat berbuah koleksi kebohongan dan fitnah.
Apa yang terjadi di Indonesia pun saya pikir tidak jauh berbeda. Perbedaan yang agak mencolok dibandingkan dengan apa yang terjadi di kebanyakan negara maju agaknya lebih mengarah pada intensitas dan durasi kampanye yang mungkin lebih pendek (terkait dengan luas wilayah dan besarnya biaya) dan pemanfaatan teknologi informasi (internet, misalnya, masih belum dipandang sebagai media kampanye yang efektif di Indonesia), selebihnya hampir serupa. Saat masa kampanye menjelang pemilihan presiden-wakil presiden para calon pemilih berhadapan dengan berlimpah informasi yang pada akhirnya membuat mereka hampir tidak mungkin menentukan pilihan tanpa terpengaruh citra yang telah dibangun para kandidat lewat berbagai ‘pentas drama’. Warganegara ‘bertemu’ dengan para kandidat lewat tayangan televisi, poster dan selebaran di segenap penjuru kota/desa, maupun panggung kampanye terbuka di berbagai tempat publik. Mengherankan bahwa perjumpaan-perjumpaan semacam itu tidak dapat menjadi media diskursus tempat elite dan massa memperbincangkan persoalan dan menawarkan alternatif jawaban. Di sana informasi tidak berjalan mengikuti alur komunikasi. Komunikasi politik memang tidak mungkin dibangun dalam situasi timpang, tanpa logika sebab-akibat, serta tanpa pemahaman memadai tentang subjek yang dihadapi. Kenyataannya, di berbagai panggung terbuka para kandidat hanya menyajikan monolog, sementara para penyanyilah (biasanya kampanye terbuka diselingi dengan berbagai atraksi hiburan, termasuk pertunjukan musik) yang berdialog dengan para audiens. Tetapi, keterlibatan audiens dalam suatu pementasan bukanlah keterlibatan yang penuh, audiens hanya menonton dan mendengarkan; pentas drama tidak pernah mengajak audiens untuk menjadi pelakon dalam suatu pergelaran.
Berhadapan dengan kenyataan semacam itu, Gronbeck memberi tawaran pencermatan terhadap motif, karakter, dan kompetensi para kandidat sebagai dasar untuk membuat penilaian etis atas pilihan yang tersedia (perhatikan tabel).
ETHICAL PIVOTS
| MORAL VANTAGES | Motives | Character | Competences |
| Message Makers Message Consumers
Situations | Are candidates’ motives acceptable?
What motives are acceptable in various situations? | Are candidates’ characterological styles acceptable?
| Have candidates demonstrated political competence?
|
Questions that Can Guide Voters’ Ethical Judgments in Presidential Campaign
Sumber: Bruce E.Gronbeck (2000).
Pencermatan Gronbeck berangkat dari dua hal. Pertama, karena kampanye politik telah menjadi suatu panggung sosio-drama, maka dia menarik suatu analisis atasnya berdasarkan tiga dimensi utama suatu pertunjukan, yaitu: tindakan atau plot (mythos), karakter (ethos), dan pemikiran (dianoia). Tiga dimensi inilah yang kemudian mengerucut menjadi tiga poros etis yang meliputi motif, karakter, dan kompetensi yang dapat dijadikan acuan bagi para calon pemilih untuk membandingkan apa yang mereka kehendaki dan apa yang dapat mereka indera dari para kandidat. Kedua, dia menekankan pentingnya kejujuran dalam politik mengingat orang membutuhkan kepastian manakala perubahan berlangsung terus-menerus, juga karena kejujuran dapat menjadi patokan untuk menilai motif, karakter, dan kompetensi seseorang. Meskipun demikian, Gronbeck sendiri mengakui bahwa publik tidak pernah bisa benar-benar paham tentang kandidat yang mereka hadapi dan persoalan yang diusungnya dalam kampanye politik, mengingat apa yang disajikan kepada (dan untuk diketahui oleh) publik sesungguhnya telah lebih dulu melalui penyeleksian. Dan lebih dari itu, semuanya dikemas dalam simbol-simbol yang kerap menyembunyikan ‘apa yang sesungguhnya’ kepada publik. Dari Gronbeck orang dapat memahami bahwa superfisialitas tampak sebagai musuh bagi komunikasi.
Saya berada pada sisi yang sama dengan Arendt bahwa dalam politik kesepakatan mesti diambil melalui persuasi, bukan paksaan dan kekerasan. Berangkat dari posisi ini, pemutarbalikan fakta dan sensor terhadap informasi mesti dikategorikan sebagai kekerasan komunikasi. Sebab, komunikasi politik yang timpang (akibat tiadanya kehendak untuk berlaku jujur dan kesenjangan akses terhadap informasi) mempersempit ruang nalar. Bagaimana nalar dapat berfungsi optimal sebagai instrumen untuk mengambil keputusan jika informasi yang dicerap tidak utuh? Tatanan yang rasional dan berkeadilan, sekali lagi, mempersyaratkan lancarnya arus informasi. Dengan demikian, kekerasan komunikasi menopang kegagalan proses politik –yang pada hakikatnya diarahkan untuk mewujudkan kebebasan bagi warganegara. Demokrasi superfisial justru melahirkan para demagog yang menunggangi demos untuk meraih kepentingan sepihaknya.
Ketika penyelenggaraan urusan publik bukan lagi menjadi inti proses politik, kedaulatan rakyat pun berada dalam ancaman. Menyimak Habermas (1999), kedaulatan rakyat mesti mewujud hanya dalam kondisi diskursif dalam proses pembentukan-opini-dan kehendak yang bermacam ragam. Tetapi, diskursus mempersyaratkan kesetaraan, bukan ketimpangan. Jika penguasaan atas sumberdaya timpang, maka hubungan politik hanya akan melahirkan dominasi, bukan demokrasi. Dominasi oleh elite terhadap massa akan membuat politik menjadi arena upaya untuk mengorganisasi kekuasaan semata.
Penilaian etis Gronbeck, bagaimana pun, dapat menjadi pintu masuk untuk membuat massa menjadi berdaya di hadapan elite. Ketidakjujuran paling tidak dapat diminimasi pada tataran yang tidak terlampau ekstrem ketika publik memiliki informasi yang memadai tentang situasi yang mereka hadapi. Pada saat yang sama, publik yang well-informed sepatutnya mengembangkan suatu solidaritas yang dengannya mereka mampu membangun otonomi. Publik yang berdaya akan memiliki kekuatan kontrol dan posisi tawar yang lebih baik untuk mendesakkan kehendak bersama demi memengaruhi proses pengambilan keputusan. Proses pembentukan opini dan kehendak dalam politik, dengan begitu, beroperasi dalam komunitas yang diskursif.
Habermas percaya bahwa keberhasilan perwujudan politik deliberatif bergantung pada pelembagaan prosedur permufakatan dan kondisi dalam komunikasi, serta pada saling-hubungan antara proses deliberasi yang terlembagakan dan opini publik yang terbangun secara informal. Namun demikian, prosedur permufakatan tidak lantas menetralkan kekuasaan dan tindakan strategis untuk memperjuangkan kepentingan. Demokrasi majemuk mengemuka manakala beragam kepentingan yang saling bersinggungan atau bahkan bertolakbelakang berkontestasi tanpa yang satu secara semena-mena menidakkan yang lain. Saya percaya bahwa konflik –dalam arti pertarungan di antara beragam gagasan yang saling berlainan– sesungguhnya lekat pada tubuh demokrasi. Dalam konteks ini, menarik untuk menilik gagasan Mouffe (2000) yang melihat bahwa dimensi antagonisme sesungguhnya inheren dalam hubungan antarmanusia. Sementara, politik, lanjut Mouffe, merupakan perpaduan praktik, diskursus, dan lembaga yang dimaksudkan untuk mewujudkan tatanan tertentu dan mengelola hubungan antarmanusia yang selalu memiliki potensi konflik.
Sumber Bacaan:
Arendt, Hannah, 1959, The Human Condition, Doubleday Achor Books, New York.
Gronbeck, Bruce E., The Ethical Performance of Candidates in American Presidential Campaign Dramas, dalam Denton Jr., Robert E. (ed), 2000, Political Communication Ethics: An Oxymoron?, Praeger, New York.
Habermas, Jürgen, Popular Sovereignty as Procedure, dalam Bohman, James dan Rehg, William (eds), 1999, Deliberaltive Democracy, MIT Press, Cambridge.
Habermas, Jürgen, 1996, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, Polity Press, Oxford.
Hardiman, F Budi, 2001, “Politik” dan “Antipolitik” Hannah Arendt tentang Krisis Negara, dalam ATMA nan JAYA Tahun XV No. 3.
Mouffe, Chantal, 2000, The Democratic Paradox, Verso, London & New York.
Polsby, Nelson W. dan Wildavsky, Aaron, 1991, Presidential Elections, The Free Press, New York.
Schumpeter, Joseph A., 1987 (6th edt), Capitalism, Socialism, adn Democracy, Unwin Paperbacks, London.
