Buku, Dialog, dan Kekuasaan yang Menista
Sejarah menunjukkan bahwa kebebasan berpikir menjadi pilar utama bagi lahirnya banyak pencapaian luar biasa di negeri-negeri besar. Saya ingin menambahkan catatan kecil yang agak paradoksal dengan pernyataan di atas, yaitu bahwa pencapaian yang luar biasa dalam berbagai bidang tidak mesti terjadi di negara yang mempraktikkan kebebasan. Jerman pada masa pemerintahan Hitler dikenal memimpin dalam teknologi persenjataan (terutama roket), sementara Uni Soviet di bawah Nikita Kruschev menjadi negara pertama yang mampu mengorbitkan pesawat ke angkasa luar. Tetapi, terdapat perbedaan besar antara negara yang besar karena dilandasi oleh kebebasan dan serangkaian pemikiran cerdas dibandingkan negara yang besar karena kekuasaan yang mencengkeram.
Keberhasilan yang lahir sebagai pencapaian pemikiran yang merdeka dapat bertahan lebih lama dan memiliki dampak ikutan. Maksudnya, keberhasilan itu tidak hanya akan dinikmati dalam jangka pendek, satu pemikiran akan diikuti oleh pemikiran lainnya sehingga keberhasilan yang satu akan dilanjutkan dengan keberhasilan lainnya. Begitu seterusnya. Selain itu, kebebasan berpikir melahirkan kontrol yang efektif satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga tidak muncul penafsir tunggal kebenaran. Dalam situasi yang demikian masyarakat yang komunikatif akan terbentuk.
Saya percaya bahwa kebebasan berteman akrab dengan kedewasaan dan kecermatan dalam berpikir serta melihat. Jika tidak, mana mungkin peradaban yang merdeka mampu menghasilkan pemimpin dan pemikir besar yang menyumbang terbentuknya kehidupan modern? Sebaliknya, kekuasaan yang mencengkeram akrab dengan kepicikan. Dalam hubungan kekuasaan seperti ini, kehendak untuk mengobjektivasi pihak lain sebagai pihak yang dikuasai adalah suatu keniscayaan. Akibatnya kekuasaan didayagunakan hanya untuk kepentingan sempit penguasa. Sokongan yang mungkin dilakukan oleh sang penguasa terhadap perkembangan ilmu pengetahuan lebih didorong oleh hasrat kekuasaan, bukan keinginan untuk memajukan peradaban.
Gagasan kebebasan akan gagal menopang sejarah, jika kekuasaan merampasnya lalu mencampakkannya di pojok takhta. Jika pengetahuan mesti mengabdi kepada kekuasaan semata, sangat mungkin ia akan gagal memahamkan kepada manusia tentang makna hidup yang beradab. Sebab, hanya peradaban yang berpijak pada kebebasan dan pengetahuan yang akan mampu melahirkan pencerahan nalar.
Suatu ketika Sindhunata (2004) pernah menulis begini “Hidup yang berkaki kuat adalah hidup yang menyejarah. Namun, bagaimana kita bisa tahu sejarah jika kita tidak membaca? Hidup yang berkaki kuat adalah hidup yang tidak sempit dan berani menjelajah. Namun, bagaimana kita tahu akan yang luas dan mendapat inspirasi untuk penjelajahan jika kita tidak membaca? Hidup yang berkaki kuat adalah hidup yang percaya akan adanya penopang yang menyangga kelemahan kita, atau menguatkan diri kita tanpa kita sadari. Namun, bagaimana kita tahu akan rahmat dan anugerah tersebut bila kita tidak membaca?”
Membaca dalam konteks yang dimaksud oleh Sindhunata tentu tidak sekadar membaca. Bukan sebuah pembacaan a la kadarnya yang hanya melihat teks sebagai sekumpulan alfabet atau sekadar mengadopsi bacaan tanpa sikap kritis terhadapnya. Setidaknya, saya meyakini demikian. Pembacaan yang a la kadarnya berkecenderungan memerosokkan kita ke dalam rezim pemutlakan. Tanpa alternatif dan tanpa dialog. Kebijaksanaan tidak lahir dari pandangan yang bersifat kaku dan berdimensi sempit. Menganggap yang lain salah, sementara diri sendiri benar. Mendaku diri suci, sembari mencemooh yang lain sebagai nista. Menuding yang lain buruk, sedangkan diri sendiri tanpa cela.
Pernah ada pada suatu masa dalam sejarah negeri kita, penguasa menjadi penafsir tunggal kebenaran dan kebaikan. Ialah masa ketika rezim Orde Baru mengedepankan kehendak kuasanya secara sepihak ketimbang kebebasan untuk bertukarpikiran. Dalam praktiknya, setiap barang cetakan (tulisan dan gambar) memperoleh pengawasan ketat dari institusi pemerintah. Pada masa awal berdirinya Orde Baru, Komando Operasi untuk Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang dibentuk pada10 Oktober 1965 menjadi lembaga yang sangat berkuasa untuk melakukan kontrol dan pelarangan peredaran sebuah buku. Pada masa berikutnya, Kejaksaan Agung ganti memegang peran yang menentukan dalam kebijakan pelarangan buku. Tetapi, bukan berarti lembaga lain tidak memiliki kewenangan yang sama dan tumpang tindih penuh ketidakjelasan. Bakin, Bakorstanas, Bais, Polri, dan Departemen Agama dapat mengusulkan pelarangan atau bahkan mengeksekusi pelarangan secara sepihak atas sebuah buku yang dianggap mengganggu stabilitas politik dan melanggar Undang Undang (Jaringan Kerja Budaya, 1999).
Berbagai alasan dapat diajukan sebagai pertimbangan untuk melakukan pelarangan terhadap sebuah buku. Dari alasan ideologi, politik, masalah SARA, sampai pada usaha untuk membatasi serbuan pornografi. Secara umum batasan pelarangan sendiri sebenarnya sangat kabur. Sebuah buku dapat dilarang karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Aturan ini sangat terbuka untuk diinterpretasikan. Celakanya, hanya penguasa yang berhak mengartikan apa batasan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tersebut. Pada kenyataannya, pelarangan peredaran sebuah buku lebih banyak akibat ketersinggungan penguasa karena adanya informasi atau analisis yang mempersoalkan praktik kotor dalam pengelolaan negara.
Sejarah berdirinya rezim Orde Baru sendiri sesungguhnya secara tragis diawali antara lain oleh kebijakan pelarangan. Sejumlah buku dilarang untuk terbit dan disebarluaskan karena ‘dianggap’ menyebarkan ajaran Marxisme/Komunisme. Kata dianggap perlu mendapat tanda petik karena tidak jarang sebuah buku dilarang tanpa pernah dibaca dan dianalisis secara mendalam oleh aparat berwenang dari sebuah rezim bebal bernama Orde Baru.
Hingga 1996 diperkirakan sekitar 2.000 buku telah dilarang sejak 1965. Sebanyak 70 judul buku dilarang beredar di semua lembaga pendidikan pascapembunuhan tujuh perwira militer pada 1 Oktober 1965. Pemberangusan ini diikuti pula dengan larangan terhadap karya-karya 87 pengarang yang ditengarai memiliki hubungan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Larangan penyebarluasan ajaran Marxisme/Komunisme terus memakan korban hingga pada 1967 sebanyak 174 judul buku dan majalah dilarang peredaran dan kepemilikannya. Meski jumlah pelarangan menunjukkan tren penurunan pada tahun-tahun berikutnya, namun praktik ini masih terus berlangsung. Pada 1980-an secara rata-rata sebanyak 14 judul buku dilarang setiap tahunnya (Sen & Hill, 2001).
Sebagai perbandingan dapat pula dipaparkan data yang dikoleksi oleh Balairung, majalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yang mengurai praktik pelarangan peredaran buku dan benda cetak lainnya pada periode 1983-1992.
Tabel
Frekuensi Pelarangan Buku dan Benda Cetak Periode 1983-1992
| Tahun | 1992 | 1991 | 1990 | 1989 | 1988 | 1987 | 1986 | 1985 | 1984 | 1983 |
| Jml. Judul | 6 | 16 | 10 | 11 | 10 | 11 | 28 | 17 | 6 | 6 |
Sumber: Balairung, No. 17/ Th. VII/ 1993
Persoalan penyebaran Komunisme seringkali menjadi penyebab dilarangnya sebuah buku oleh rezim Orde Baru. Tetapi, jika mengingat kenyataan bahwa beberapa buku dinyatakan terlarang hanya karena pengarangnya dianggap memiliki keterkaitan dengan aktivitas PKI, sementara buku karangannya tidak bercerita sedikitpun tentang Komunisme, sesungguhnya hal itu merupakan tragedi besar bagi kita.
Karya-karya sastra Pramoedya Ananta Toer yang masuk dalam kategori masterpiece dikutuk oleh rezim Orde Baru sebagai buku-buku terlarang hanya karena Pram pernah menjadi salah satu aktivis Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra). Di antara karya-karya tersebut adalah tetralogi Pulau Buru yang telah menarik perhatian dari banyak pemerhati sastra internasional. Meski demikian, larangan yang dikenakan terhadap karya-karya Pramoedya tidak membuat karya-karya tersebut kehilangan pembaca. Edisi cetakan maupun fotokopi beredar secara sembunyi-sembunyi di kalangan aktivis dan pemerhati sastra pada era 1980an hingga 1990an. Aktivitas semacam inilah yang membuat Bonar Tigor Naipospos, Bambang Subono, dan Bambang Isti Nugroho -ketiganya pegiat Kelompok Studi Sosial Palagan, Yogyakarta- divonis masing-masing 8 tahun 6 bulan, 6 tahun, dan 7 tahun penjara pada Mei 1989 (Forum Keadilan, 9 Juni 1994). Saat itu pengadilan menilai bahwa aktivitas mereka merupakan tindak pidana subversi. Sungguh suatu hal yang tidak masuk akal sekaligus menggelikan.
Di ranah ilmu sosial, kebijakan ekonomi Orde Baru menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian para akademikus. Namun, beberapa buku ekonomi politik juga harus menerima vonis larangan dari pihak kejaksaan karena kritik dan analisisnya yang tajam terhadap praktik ‘favoritisme’. Buku karya Yahya Muhaimin berjudul Bisnis dan Politik: Kebijaksanaan Ekonomi Indonesia 1950-1980 yang berasal dari disertari doktoralnya sempat mendapat gugatan dari seorang pengusaha kerabat Soeharto karena data dalam buku itu menyebut tentang pemberian hak monopoli cengkeh oleh pemerintah kepada sang pengusaha.
Akibat berbagai bentuk pengekangan terhadap kerja intelektual sedikit sekali akademikus, peneliti, dan penulis Indonesia yang dapat menghasilkan karya bermutu. Pengawasan secara berlebihan terhadap barang-barang cetakan dan aktivitas keilmuan membuat perkembangan ilmu pengetahuan (terutama ilmu sosial) di Indonesia menjadi relatif mandeg. Untuk melakukan suatu penelitian, misalnya, seorang peneliti harus menempuh jalur perizinan yang berbelit dan birokratis. Bahkan proses pengurusan perizinan ini harus melibatkan Dinas Sosial dan Politik yang akan meneliti sang peneliti berikut objek penelitiannya. Secara umum dapat dikatakan bahwa proses depolitisasi yang dilakukan oleh rezim Orde Baru terhadap seluruh elemen di luar negara berperan besar dalam menumpulkan daya kritis para intelektual Indonesia sehingga mereka gagal menyumbangkan karya-karya bermutu bagi kemajuan Indonesia.
Akibat minimnya informasi dan analisis kritis dalam sebuah kerja ilmiah yang dihasilkan oleh intelektual lokal, buku-buku karya penulis asing menjadi lebih diminati untuk dibaca. Namun, karya-karya akademikus asing –yang biasanya lebih lugas dalam melakukan analisis dengan didukung seperangkat data yang memiliki akurasi tinggi– juga menjadi sasaran pelarangan. Buku Militer dan Politik yang merupakan terjemahan dari buku Army and Politics in Indonesia karya Harold Crouch dilarang beredar pada 1986. Buku ini berisi analisis tentang sejarah kemunculan militer Indonesia sebagai kekuatan politik dan ekonomi serta berbagai pergulatan politik sejak masa awal kemerdekaan hingga rezim Orde Baru berdiri dengan kokoh. Buku karya Yoshihara Kunio berjudul Kapitalisme Semu Asia Tenggara (The Rise of Ersatz Capitalism in Southeast Asia) terbitan 1990 juga harus mengalami nasib buruk karena dilarang beredar akibat analisisnya tentang gejala kapitalisme kroni di lingkungan seputar kekuasaan Soeharto. Bahkan pada 1989 sebuah buku yang menceritakan perjalanan hidup dan pergulatan pemikiran Tan Malaka karya Harry Poeze berjudul Tan Malaka: Pergulatan Menuju Republik juga dilarang beredar, padahal ini adalah sebuah karya biografi yang bersifat intelektual murni dan tidak dimaksudkan sebagai upaya penyebaran ideologi. Selain itu, terdapat pula beberapa buku berbahasa Inggris terbitan yang juga dilarang peredarannya di Indonesia karena menampilkan data-data dan analisis yang kritis tentang praktik kotor dalam kekuasaan Soeharto dan orang-orang dekatnya. Untuk menyebut beberapa di antaranya adalah The Indonesian Tragedy (Brian May), Soeharto and His Generals (David Jenkins), dan Indonesia: The Rise of Capital (Richard Robison).
Melihat kenyataan di atas dapat disimpulkan bahwa pelarangan buku secara sistematis dimaksudkan sebagai upaya untuk menekan kehendak intelektual (intellectual will) dalam mengembangkan kebebasan berpikir dan menumpulkan daya kritis intelektual terhadap kondisi sosio-ekonomi dan sosio-politik yang berjalan dalam cengkeraman otoritarianisme rezim Orde Baru. Intelektual tidak saja dipaksa untuk abai terhadap manipulasi kekuasaan, mereka bahkan dipaksa untuk tidak berpikir karena aktivitas berpikir telah diarahkan untuk terformat dalam kerangka bentukan penguasa. Kehendak bebas telah dipasung, sementara negara mengembangkan intelektual-intelektual mekanis yang hanya menjalankan kehendak kekuasaan negara.
Tentu saja kita patut meratapi tragedi yang pernah menjadi salah satu babakan utama dalam sejarah negeri kita itu. Terbitnya harapan akan bersemainya demokrasi pasca mundurnya Soeharto sepatutnya kita dayagunakan untuk mengembangkan kultur dialog. Sebab, dengan dialog akan terbuka kemungkinan untuk saling mengkritisi. Dialog dapat pula menghadirkan alternatif kebenaran bagi kita. Tanpa itu hubungan antarkita dapat menjadi suatu relasi asimetris, ketika yang satu menempatkan yang lain sebagai objek kekuasaan tanpa kehendak untuk mengundang hadirnya keterbukaan dan kebebasan.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home