selasar gagasan

selasar adalah serambi atau beranda, bagian balai yang terendah tempat rakyat. selasar gagasan menjadi tempat untuk mendedah dan mempertukarkan gagasan tanpa rasa berkelebihan atau berkekurangan.

Tuesday, October 25, 2005

Negara sebagai Kasir bagi Parpol

Take home pay yang saya terima setiap bulan paling tersisa Rp 10 juta karena untuk fraksi saja Rp 5 juta. Tadi pagi saja, saya sudah dimintai konstituen untuk membiayai kontrak kantor DPD Surabaya Rp 85 juta. Belum lagi membiayai muscab, musda, iku duit kabeh, itu uang semua.” Kalimat yang diucapkan oleh seorang anggota DPR dan direkam Kompas 9 Maret 2005 tersebut sengaja saya kutip secara lengkap untuk menggambarkan bahwa ternyata selama ini negaralah yang membiayai berbagai kepentingan partai politik.

Di Indonesia ketergantungan keberlangsungan hidup partai politik pada negara bukanlah fenomena baru sekaligus tidak mengagetkan. Di masa pemerintahan Soeharto yang panjang, tiga partai yang diperbolehkan hidup lahir dari rahim politik Orde Baru. Partai-partai itu menyusu dan bergantung kepada negara. Bahkan hidup-matinya pun ada di tangan negara. Berbagai instrumen diciptakan oleh negara Orba untuk mempertahankan ketergantungan partai politik kepada negara. Pertama, Pancasila ditetapkan menjadi ideologi tunggal dan simbol partai politik harus diambil dari simbol salah satu sila dalam Pancasila. Kedua, Soeharto selalu memastikan bahwa orang yang memimpin ketiga partai politik adalah orang yang dapat dikendalikannya. Ketiga, partai politik menerima bantuan keuangan dari negara untuk berbagai kegiatannya, mulai penyediaan gedung sekretariat oleh negara hingga pendanaan keterlibatan partai politik dalam pemilu yang disubsidi oleh negara. Semua langkah ini memastikan bahwa partai politik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari negara Orba sehingga mereka hampir tidak memiliki ruang untuk mengambil suatu posisi sikap secara independen.

Dalam kehidupan bernegara kita pascaOrde Baru partai politik nyaris selalu menjadi salah satu parasit yang menggerogoti keuangan negara. Pada Juli 2005 Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Berdasarkan peraturan tersebut, partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR memperoleh bantuan sebesar Rp 21 juta per kursi. Total Rp 11,55 miliar uang yang harus dikeluarkan oleh negara untuk menyubsidi partai politik. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bantuan untuk partai politik juga diberikan dengan jumlah sesuai kemampuan daerah, asal tidak melebihi Rp 21 juta per kursi. Bantuan sejenis ini pascapemilu 1999 juga diberikan, saat itu setiap suara dihargai Rp 1000. Pemanfaatan dana ini sendiri tidak begitu jelas, publik tidak pernah tahu apakah mereka memperoleh manfaat yang memadai atas gelontoran dana tersebut.

Pergantian periode kekuasaan anggota DPR dan DPRD, yang lebih merepresentasikan kepentingan partai ketimbang kepentingan rakyat, juga ditandai antara lain oleh tuntutan kenaikan gaji dan fasilitas lain. Di luar gaji pokok, anggota DPR dan DPRD memperoleh tunjangan atas hampir keseluruhan kebutuhan rumah tangganya yang sesungguhnya merupakan kepentingan privat, alih-alih kepentingan publik. Semua atas tanggungan keuangan negara. Belum lama berselang DPR kembali menaikkan sendiri jumlah tunjangan untuk mereka sebesar Rp 10 juta. Sebagian anggota DPR menyebut bahwa dana itu akan dimanfaatkan untuk memperlancar komunikasi mereka dengan kosntituen. Kita tidak tahu mekanismenya bagaimana.

Pemanfaatan anggaran negara yang diberikan kepada partai politik berikut anggota DPR yang mewakili partai itu tidak begitu jelas, tetapi yang jelas adalah bahwa partai politik telah menjadi pencari rente yang menangguk keuntungan dari hubungan antara legislatif dan eksekutif. Hubungan antara legislatif dan eksekutif pada masa ini agak berbeda dengan masa sebelumnya. Posisi legislatif relatif lebih independen terhadap eksekutif, sebaliknya legitimasi politik kebijakan eksekutif sangat bergantung kepada dukungan politik DPR/MPR. Uniknya, partai politik justru memanfaatkan perubahan konstelasi kekuatan politik itu dengan ‘memerah’ negara.

Dana-dana politik dimobilisasi oleh para fungsionaris partai politik yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif. Tidak jarang, karena posisi relatif pemerintah terhadap legislatif yang lemah, legislatif secara sengaja menghadang berbagai inisiatif kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi memperoleh keuntungan politik dan finansial. Keadaan yang demikian tidak saja terjadi pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, melainkan berlanjut pula saat Megawati memerintah.

Hubungan yang demikian masih dapat kita baca dari komunikasi yang dikembangkan oleh partai politik dan eksekutif pada masa sekarang. Pada satu sisi, eksekutif membutuhkan dukungan politik yang kuat sekaligus luas dari berbagai kekuatan politik agar kebijakan yang diambilnya dapat dijalankan secara efektif. Dengan demikian, sistem politik Indonesia memberi kesempatan yang besar bagi partai politik untuk memainkan kartunya di lembaga legislatif agar pemerintah berkehendak mendengar kepentingan mereka, termasuk kepentingan untuk menaikkan gaji.

Pada sisi lain, negara adalah pemilik sumber dana terbesar di negeri ini. Dengan tingkat akuntabilitas pengelolaan negara yang meragukan, sementara kontrol publik terhadap pengelolaan itu sendiri rendah, maka eksekutif memiliki independensi relatif untuk memanfaatkan anggaran negara. Pengelola negara pun dapat dengan mudah diajak ‘bermain mata’ oleh para elite partai politik untuk mendayagunakan keuangan negara demi keuntungan sepihak mereka.

Perpaduan dua kondisi inilah yang menempatkan eksekutif dan legislatif berada pada posisi interdepensi; secara relatif mereka memiliki kesalingtergantungan. Dalam sistem politik yang demokratis, kesalingtergantungan ini secara sengaja diciptakan agar tidak terdapat suatu lembaga atau figur yang mendominasi negara dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan sepihak. Tetapi, para politikus kita agaknya tahu betul bagaimana memanfaatkan kelemahan sistem. Sebab, tatanan yang sama juga memungkinkan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk ‘bermain mata’ demi keuntungan masing-masing.

Pihak yang paling dirugikan kemudian, tentu saja, adalah kita (rakyat Indonesia non-elite). Persekongkolan jahat antara pemerintah dan partai politik selayaknya dihentikan. Kontrol publik yang kuat menjadi suatu kebutuhan mendesak. Sebaliknya masing-masing aktor politik mesti bersepakat bahwa demokrasi akan menjadi satu-satunya aturan main yang menjadi dasar bagi setiap tindakan. Tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini. Karenanya kehendak baik para pelaku politik menjadi komoditas mahal yang kita butuhkan agar bangunan demokrasi yang masih rapuh ini dapat tegak.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home